Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI) Teguh Satria sangat berharap pemerintah segera mengeluarkan kebijakan kepemilikan properti oleh Warga Negara Asing (WNA).

“Masalahnya kita ini berkompetisi dengan pengembang dari negara lain. Jangan sampai kita kalah,” tuturnya, kepada wartawan, di sela-sela kongres The International Real Estate Federation (FIABCI) 61, Nusa Dua, Bali, Rabu (26/5/2010) malam.

Sebaiknya pemerintah tidak hanya memperpanjang jangka waktu kepemilikan properti oleh WNA. Sebab justru akan menjadi pertanyaan dari warga asing di luar negeri. “Kalau memang perpanjangannya akan dipermudah, mengapa tidak sekalian untuk jangka waktu lama,” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kepemilikan properti untuk WNA di Indonesia nampaknya semakin mendekati kenyataan. Bahkan, subjek dari properti untuk WNA yang selama ini menjadi keinginan sebagian kalangan, khususnya industri properti di Indonesia sudah disepakati.

“Subjeknya sudah disepakati, yakni warga asing yang tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu,” kata Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa, di tempat yang sama.

Pada saat ini, pihaknya tinggal mencari pengertian yang tepat mengenai objek kepemilikan properti oleh WNA. Apakah itu landed house atau apartemen mewah. “Apakah nanti pengembang yang membangun properti untuk warga asing harus juga membangun properti untuk masyarakat menengah,” tutur Suharso.(Hermansah/Koran SI/ade)

 

 

Sumber: http://economy.okezone.com/read/2010/05/27/320/336877/320/kebijakan-kepemilikan-properti-oleh-wna-harus-dikeluarkan