
Indonesia saat ini berusaha untuk menjadikan hukum propertinya sejalan dengan negara-negara tetangganya, dengan cara mengizinkan orang asing untuk memiliki properti.
Hal ini diungkapkan Oxford Business Group (OBG) dalam The Report: Indonesia 2010, dalam keterangan tertulisnya kepada okezone, di Jakarta, Minggu (13/6/2010).
Dalam penelitiannya, Jakarta harus bisa menciptakan keseimbangan antara kebutuhan untuk menarik permodalan asing dan memastikan masyarakat bahwa kepemilikan asing tidak akan merendahkan kedaulatan negara.
Sekadar informasi, panduan bisnis OBG terbaru ini membicarakan tentang kegiatan ekonomi dan peluang investasi di Indonesia. Panduan ini berisi pedoman investasi di tiap sektor bagi para investor asing, dilengkapi dengan beragam wawancara dengan para pemimpin politik, ekonomi, dan bisnis.
Pada akhir Maret, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Indonesia, Gita Wirjawan, mengumumkan rencana untuk mengakhiri larangan kepemilikan properti oleh entitas asing di dalam negeri, bersamaan juga dengan suatu rencana untuk mengendorkan pembatasan-pembatasan investasi asing pada beberapa industri.
Dengan menyebut rencana reformasi peraturan properti ini sebagai suatu langkah yang akan memberikan nilai, dalam suatu seminar tentang investasi, Gita mengatakan ketentuan baru ini akan dapat ditetapkan di akhir triwulan kedua tahun ini, dan akan memberikan jalan bagi kepemilikan asing atas properti residensial dan komersial.
Rincian tentang perubahan peraturan ini masih belum jelas, pejabat terkait masih memberikan sentuhan akhir untuk mematangkan paket reformasi ini.
Terdapat spekulasi mengenai sektor real estate, di mana media melaporkan jangka waktu yang dianjurkan untuk kepemilikan asing atas properti lokal adalah 75-90 tahun, seperti peraturan yang sama di negara-negara lain di seluruh dunia.
Presiden Direktur Paramount Serpong Tanto Kurniawan menyatakan optimismenya tahun ini akan menjadi tahun di mana pasar akan membuka diri terhadap orang asing.
“Kabarnya masa kepemilikan bisa mencapai 95 tahun, yang tentunya sudah melebihi harapan para pemegang kepentingan di dalam industri ini, ujar Tanto.
Sementara menurut President Director dan CEO PT Intiland Development Tbk, Lennar Ho Kian Guan, menambahkan bila ini merupakan waktu yang baik untuk reformasi ini.
Saya sangat mendukung pembukaan pasar properti pada orang asing dan saya percaya ini merupakan suatu hal yang positif bagi pasar [domestik] secara keseluruhan, kata Lennar.
Dia menambahkan bila akhirnya, properti di Indonesia relatif masih murah, tidak hanya di Asia, tapi secara global juga. Kenyataan bahwa rupiah stabil dan memiliki kesempatan untuk meningkat dalam nilai seharusnya mendorong orang asing untuk berinvestasi meski terdapat masalah dalah hal status kepemilikan.(ade)
Sumber: http://economy.okezone.com/read/2010/06/13/320/342464/properti-indonesia-buka-diri-ke-asing
